November 17, 2009

Jalan berliku dalam mempertahankan HAK

Berjaga - jagalah_________karena setiap mahluk sosial selalu bersentuhan dengan HUKUM___!!!


ACARA PERADILAN PERDATA

HIR : Het Herziene Indonesisch Reglement
(peraturan Indonesia yang diperbarui)

Rv : Reglement op de Burgelijks Rechtvoedering
(kitab peraturan gugatan atau tuntutan hukum)

ASAS – ASAS HUKUM ACARA PERDATA
1. Hakim bersifat menunggu (menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya)
2. Hakim bersifat pasif (hakim tidak menentukan luas pokok sengketa dan hakim tidak boleh menambah/ mengurangi sengketa)
3. Sifat terbukanya persidangan (terbuka untuk umum)
4. Mendengar kedua belah pihak
5. Putusan harus disertai alasan – alasan (nilai objektif)
6. Beracara dikenai biaya
7. Tidak ada keharusan mewakili (para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya)
8. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan

Proses beracara dalam Pengadilan Perdata diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbarui (HIR),:

I. TAHAP ADMINISTRATIF

A. Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang

Formulasi Surat Gugatan:
1. Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif
2. Diberi Tanggal
3. Identitas Para Pihak (nama lengkap, alamat lengkap)
4. Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan/ Dalil Gugatan, wajib memuat dua unsur:
a. Dasar Hukum: Penegasan atau penjelasan mengenai Hubungan Hukum antara Penggugat - Materi dan atau Objek Sengketa – Tergugat
b. Dasar Fakta: Penjelasan Pernyataan Fakta atau Peristiwa yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud
5. Petitum (pokok tuntutan)
Petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat, hukuman kepada tergugat atau kepada para pihak
6. Ditandatangani Penggugat atau Kuasanya

Kewenangan Pengadilan Negeri yang berhak untuk memeriksa perkara.
Pasal 118 HIR
(1) Pengadilan Negeri dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.
(2) Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri di tempat diam (domisili) salah seorang dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat
Page 3 of 11
domisili sang berhutang atau salah seorang yang berhutang itu.
(3) Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.
(4) Tuntutan juga dapat dimasukkan ke Pengadilan Negeri yang telah disepakati oleh pihak Penggugat
Pasal 120 HIR:
Bilamana Penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu.

B. Penggugat membayar biaya perkara dan mendapatkan bukti pembayaran perkara

C. Penggugat menerima nomor perkara (roll). Panitera wajib mendaftarkan gugatan dalam buku register perkara

II. TAHAP PEMANGGILAN

A. Juru sita adalah pejabat yang resmi berwenang melaksanakan pemanggilan (Pasal 388, ko. Pasal 390 ayat (1) HIR, dan Pasal 1 Rv)

B. Panggilan dilakukan dalam bentuk tertulis (Pasal 390 ayat (1) HIR dan Pasal 2 ayat (3) Rv)

C. Isi Surat Panggilan (Pasal 121 ayat (1) HIR dan Pasal1 Rv)

𐂾 Nama yang dipanggil
𐂾 Hari dan jam serta tempat sidang
𐂾 Membawa saksi – saksi yang diperlukan
𐂾 Membawa segala surat – surat yang hendak digunakan, dan
𐂾 Penegasan, dapat menjawab gugatan dengan surat

Juru sita wajib melampiri Surat Panggilan dengan salinan surat gugatan (Pasal 121 ayat (2) HIR dan Pasal 1 Rv)

III. TAHAP PERSIDANGAN

A. Sidang ke - 1; Mediasi

Pasal 130 ayat (1) HIR
Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka
Kemungkinan yang dapat terjadi pada sidang pertama adalah Verstek
Verstek ialah pemberian wewenang kepada hakim untuk memeriksa dan memutus perkara meskipun penggugat atau tergugat tidak hadir di persidangan pada tanggal yang ditentukan

1. Verstek kepada Penggugat (Gugatan Gugur)
Pasal 124 HIR
Jikalau si Penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutannya dipandang gugur dan si penggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi si penggugat berhak, sesudah membayar biaya tersebut, memasukkan tuntutannya sekali lagi.

2. Verstek kepada Tergugat
Pasal 125 ayat (1) HIR
Jikalau si Tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Syarat Verstek terhadap Tergugat, merujuk Pasal 125 ayat (1) HIR:

𐂾 Tergugat Telah Dipanggil dengan Sah dan Patut
𐂾 Tidak Hadir Tanpa Alasan yang Sah
𐂾 Tergugat Tidak Mengajukan Eksepsi Kompetensi

B. Sidang ke - 2 ; Pembacaan Gugatan

Pasal 131:
(1) Jika kedua belah pihak menghadap, akan tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam pemberitahuan pemeriksaan), maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak.
(2) Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar kalau perlu memakai seorang juru bahasa.
(3) Jika juru bahasa itu bukan berasal dari juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, maka harus disumpah terlebih dahulu di hadapan ketua. Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.

C. Sidang ke - 3 ; Jawaban pertama Tergugat (Eksepsi, Bantahan Terhadap Pokok Perkara dan Gugatan Rekonvensi)

𐂾 Eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan (objection) ditujukan kepada hal – hal yang menyangkut syarat – syarat atau formalitas gugatan (tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara)
Tujuan pokok pengajuan Eksepsi, yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara.
Pengakhiran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk)
𐂾 Bantahan Terhadap Pokok Perkara dapat juga berarti; jawaban tergugat mengenai pokok perkara, atau bantahan yang langsung ditujukan tergugat terhadap pokok perkara
𐂾 Gugatan Rekonvensi
Pasal 132 a ayat (1) HIR
Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan/gugat balik
Pasal 132 b ayat (1) HIR
Tergugat wajib mengajukan gugatan melawan bersama–sama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan

D. Sidang ke - 4 ; Replik
Penggugat diberi hak untuk mengajukan jawaban atas jawaban Tergugat

E. Sidang ke - 5; Duplik
Tergugat diberi hak untuk mengajukan jawaban terhadap replik Penggugat

F. Sidang ke - 6; Pembuktian oleh Penggugat

G. Sidang ke - 7; Pembuktian oleh Tergugat
Pembuktian dalam acara perdata adalah memberikan keyakinan kepada hakim atas suatu kebenaran formil (formeel waarheid)

Alat bukti dalam acara perdata diatur secara enumeratif dalam Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR, terdiri dari:
𐂾 Bukti tulisan
𐂾 Bukti dengan saksi
𐂾 Persangkaan
𐂾 Pengakuan, dan
𐂾 Sumpah

Bukti tulisan/ surat merupakan alat bukti yang penting dan paling utama dibanding dengan yang lain.
Barang bukti yaitu barang yang didapatkan dari hasil sebuah perjanjian

H. Sidang ke - 8; Putusan

Asas Putusan
𐂾 Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
𐂾 Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
𐂾 Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
𐂾 Diucapkan di Muka Umum

Putusan ditinjau dari Berbagai Segi

1. Putusan ditinjau dari Sifatnya

a. Putusan Declatoir: putusan berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata – mata
b. Putusan Constitutief: putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru
c. Putusan Condemnatoir: putusan yang memuat amar/ diktum putusan menghukum salah satu pihak yang berperkara

2. Putusan dari Aspek Kehadiran Para Pihak

a. Putusan Gugatan Gugur, diatur dalam Pasal 124 HIR, Pasal 77 Rv.

Jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut
Akibat hukum yang timbul dari putusan Gugatan Gugur:
𐂾 Pihak tergugat dibebaskan dari perkara dimaksud
𐂾 Terhadap putusan pengguguran gugatan tidak dapat diajukan perlawanan atau verset, juga tertutup upaya hukum
𐂾 Penggugat dapat mengajukan gugatan baru dengan materi pokok perkara yang sama (tidak melekat asas ne bis in idem)

b. Putusan Verstek, diatur dalam Pasak 125 ayat (1) HIR, Pasal 78 Rv.

Jika pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah padahal telah dipanggil secara patut (pemanggilan 3 kali berturutan)
Akibat hukum yang timbul dari putusan Verstek:
𐂾 Tergugat dianggap mengakui dalil gugatan penggugat secara murni dan bulat berdasarkan Pasal 174 HIR, Pasal 1925 KUH Perdata
𐂾 Gugatan penggugat dikabulkan, kecuali jika gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum
𐂾 Tergugat diberi hak mengajukan perlawanan atau verset
𐂾 Verset dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat

c. Putusan Contradictoir

Putusan yang dikaitkan atau ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan
𐂾 Pada saat Putusan Diucapkan Para Pihak Hadir, namun kemungkinan pada sidang yang lalu, salah satu pihak pernah tidak hadir dalam persidangan
𐂾 Pada saat Putusan Diucapkan salah satu Pihak Tidak Hadir
Akibat hukum yang timbul dari putusan Contradictoir:
𐂾 Terhadap putusan contradictoir tidak dapat diajukan perlawanan atau verset
𐂾 Upaya hukum yang dapat diajukan adalah upaya hukum biasa

3. Putusan Ditinjau pada saat Penjatuhannya

a. Putusan Sela

Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 Rv, menyinggung bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir, yang dijatuhkan saatproses pemeriksaan berlangsung. Namun putusan itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara
Jenis putusan sela, sebagai berikut:
𐂾 Putusan Preparatoir, yaitu putusan yang bertujuan untuk persiapan jalannya pemeriksaan.
𐂾 Putusan Interlocutoir, yaitu putusan yang dijatuhkan saat pemeriksaan berlangsung
𐂾 Putusan Insidentil, yaitu putusan yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang membebankan pemberian uang jaminan dari
pemohon sita, agar sita dilaksanakan, yang disebut cautio judicatum solvi.

Dua bentuk putusan Sela
1) Putusan insidentil dalam gugatan intervensi
2) Putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan

Pasal 279 Rv , mengatur lembaga gugatan intervensi, yakni:
(1) Memberi hak kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk menggabungkan diri dalam suatu perkara yang masih berlangsung proses pemeriksaannya pada pengadilan tingkat pertama
(2) Bentuk gugatan intervensi:
i. Voeging, pihak ketiga masuk ikut serta dalam proses perkara dalam bentuk tindakan memihak kepada salah satu pihak (penggugat atau tergugat)
ii. Tussenkomst, pihak ketiga masuk ikut serta dalam proses perkara demi membela kepentingannya sendiri
iii. Vrijwaring, merupakan intervensi dalam bentuk menarik pihak ketiga untuk ikut sebagai pihak dalam proses perkara yang sedang berlangsung, dalam rangka meminta pertanggung jawaban. Vrijwaring dapat diajukan oleh penggugat maupun tergugat.

TATA CARA IKUT SERTA MELALUI GUGATAN INTERVENSI

A. Mengajukan permohonan yang disebut gugatan intervensi sesuai bentuk kepentingan gugatan intervensi (Voeging, Tussenkomst atau Vrijwaring)

B. Terhadap gugatan intervensi, hakim mengambil putusan insidentil. Hal ini digariskan dalam Pasal 282 Rv.

Terhadap gugatan intervensi atau vrijwaring, hakim mengeluarkan putusan insidentil, dengan alternatif sebagai berikut.

𐂾 Pertama, hakim menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan intervensi.
Jika putusan insidentil yang dijatuhkan menolak atau menyatakan tidak dapat diterima, berarti secara formil, tidak dapat dibenarkan penggabungan keikutsertaan pihak ketiga itu dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.

𐂾 Kedua, hakim mengabulkan gugatan intervensi.
Dalam hal gugatan intervensi dikabulkan, berarti pihak yang terlibat dalam perkara menjadi tiga pihak. Pihak penggugat dan tergugat semula tetap berhadapan sebagai pihak dalam perkara semula tersebut, dan penggugat intervensi, bertindak sebagai pihak yang menempatkan penggugat dan tergugat semula berkedudukan sebagai Tergugat Intervensi I dan II.

b. Putusan Akhir

Merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi diantara pihak yang berperkara.

IV. UPAYA HUKUM

Sifat dan berlakunya upaya hukum berbeda, tergantung apakah merupakan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.

A. Upaya Hukum Biasa:

Upaya hukum ini pada azasnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh UU. Upaya hukum ini bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.

Upaya hukum biasa ini terbagi dalam:

1. Perlawanan (verset); yaitu upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (verstek). Pada dasarnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan.

2. Banding; yaitu pengajuan perkara kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan.

3. Kasasi; yaitu tindakan MA untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putusan hakim pada tingkatan tertinggi.

Alasan-alasan hukum yang dipergunakan dalam permohonan kasasi adalah:
𐂾 Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
𐂾 Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
𐂾 Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

B. Upaya Hukum Luar Biasa:

1. Peninjauan Kembali; yaitu peninjauan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan syarat terdapat hal-hal atau keadaan yang ditentukan oleh UU.

2. Derden verzet atau Perlawanan Pihak Ketiga; yaitu perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa. Apabila perlawanannya itu dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketiga.

by:
Yos Indra Wardana,SE.,MM. (Lawyer candidate__he__he__ mohon doa restu)
Faculty of Law
Warmadewa University - Bali